Review Sosial Media

Komisi Perlindungan Anak Indonesia




Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 2 wakil ketua, 1 sekretaris, dan 5 orang anggota.
Permasalahan :

Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan tahun 2013 sebagai tahun siaga kejahatan seksual lantaran meningkatnya kasus kekerasan terutama dalam bentuk seksual pada anak. Tahun ini ada lonjakan kejahatan seksual terhadap anak dari catatan di tiga tahun terakhir.
Berdasarkan pelaporan kekerasan terhadap anak pada 2010 Komnas PA mencatat 2.046 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 42% merupakan kejahatan seksual.
            Pada 2011 Komnas PA mencatat laporan sebanyak 2.509 kekerasan terhadap anak dengan 58% merupakan kejahatan seksual. Dan pada 2012 tercatat 2637 dimana 62% kejahatan seksual.
            “Data tersebut ditambah pada semester pertama 2013 Komnas PA mencatat sebanyak 1.824 kasus dengan atau 724 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual. Jadi selain naiknya signifikan kasus kekerasan terhadap anak itu, kasus kejahatan seksualnya naik lebih tinggi lagi,” tukas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas PA, Kamis (18/7).
            Yang miris dari kasus tersebut, lanjut Arist, 80 persen kekerasan seksual tersebut terjadi di dalam rumah oleh orang-orang terdekat seperti paman, bahkan orang tua sendiri. “Kondisi ini benar-benar berarti rumah sudah jarang bisa jadi tempat mencari perlindungan bagi anak,” ujar Arist.
            Selain fakta tersebut, lanjut Arist 90 persen kasus terjadi pada anak perempuan, dan 82 persen kasus kekerasan seksual cenderung terjadi di kalangan ekonomi menengah ke bawah sementara hampir 100 persen pelakunya orang-orang di kelas menengah.
            “Mayoritas kasus tersebut terjadi di kota besar terutama Jakarta. Sepanjang Januari saja kami sudah mencatat 42 kasus kekerasan seksual sedarah (incest) di Jakarta,” ujar Arist.
Arist merujuk kasus yang baru pertengahan 2013 ini terjadi di Sampang Madura. “Ada pemberitaan baru-baru ini anggota Dewan membawa anak gadis di bawah 15 tahun ke hotel untuk berhubungan seksual dengan dalih pernikahan secara siri, dan kemudian setelahnya berpisah lagi.”
            “Lalu kasus yang sama juga terjadi awal 2013 di perebunan sawit Rokan Hulu Riau, seorang anak perempuan diambil paksa pemilik perkebunan untuk dinikahi kabarnya. Kemudian anak itu tiba-tiba hilang,” papar Arist.
            Karena itu, tegas Arist, pihaknya menyatakan tahun 2013 sebagai tahun siaga kejahatan seksual dan tak bisa ditawar lagi. “Ini terjadinya lintas provinsi lho tidak main-main. Dan baru yang melapor saya sudah fantastis angka dan masalahnya. Bagaimana yang tidak melapor, saya yakin masih ada ribuan kasus di luar sana yang tidak terdeteksi,” tegas Arist.
            Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP-PA) Linda Amalia Sari menyatakan pihaknya baru saja mendengar laporan tersebut. “Saya malah baru ini tahu,” ujar Linda saat dihubungi Kamis (18/7).
Linda mengakui potensi kasus kekerasan terhadap anak terutama kejahatan seksual amat besar terjadi terutama di kalangan kelas bawah. “Seperti beberapa kasus yang saya perhatikan anak-anak itu memang tinggal di rumah yang hanya punya satu ruangan, bersama hampir seluruh anggota keluarga. Tentu saja bila tidak terbangun kekuatan di dalam keluarga tersebut si anak akan menjadi rentan terhadap kejahatan seksual yang dilakukan orang dalam rumah sendiri,” papar Linda.
            Karena itu, lanjut Linda dalam rangka memperingati hari anak nasional Kemen PP-PA tahun ini mengangkat tema rumah yang ramah terhadap anak. “Bagaimana kita meningkatkan peran orangtua untuk mewujudkan perlindungan yang ramah terhadap anak,” ujar Linda.
Selain itu, Kemen PP-PA juga menginisiasi program kota ramah anak sebagai bentuk intervensi demi mewujudkan perlindungan terhadap anak Indonesia.
“Sudah ada 104 Kabupaten/Kota yang menyatakan diri hendak menuju kota yang ramah anak. Sekarang kita tengah bekerja keras untuk memenuhi persyaratan supaya terwujud kota ramah anak di Indonesia,” ujar Linda menandaskan. (Soraya Bunga Larasati)


Sumber :  facebook Komnas Perlindungan Anak

0 komentar: (+add yours?)

Posting Komentar