Komisi Perlindungan
Anak Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI,
adalah lembaga
independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan
efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden
Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga
ini.
Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang
ketua, 2 wakil ketua, 1 sekretaris, dan 5 orang anggota.
Permasalahan
:
Komisi
Nasional Perlindungan Anak menyatakan tahun 2013 sebagai tahun siaga kejahatan
seksual lantaran meningkatnya kasus kekerasan terutama dalam bentuk seksual
pada anak. Tahun ini ada lonjakan kejahatan seksual terhadap anak dari catatan
di tiga tahun terakhir.
Berdasarkan
pelaporan kekerasan terhadap anak pada 2010 Komnas PA mencatat 2.046 kasus
kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 42% merupakan
kejahatan seksual.
Pada 2011 Komnas PA mencatat laporan
sebanyak 2.509 kekerasan terhadap anak dengan 58% merupakan kejahatan seksual.
Dan pada 2012 tercatat 2637 dimana 62% kejahatan seksual.
“Data tersebut ditambah pada
semester pertama 2013 Komnas PA mencatat sebanyak 1.824 kasus dengan atau 724
di antaranya adalah kasus kekerasan seksual. Jadi selain naiknya signifikan kasus
kekerasan terhadap anak itu, kasus kejahatan seksualnya naik lebih tinggi
lagi,” tukas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dalam konferensi pers yang
digelar di Kantor Komnas PA, Kamis (18/7).
Yang miris dari kasus tersebut,
lanjut Arist, 80 persen kekerasan seksual tersebut terjadi di dalam rumah oleh
orang-orang terdekat seperti paman, bahkan orang tua sendiri. “Kondisi ini
benar-benar berarti rumah sudah jarang bisa jadi tempat mencari perlindungan
bagi anak,” ujar Arist.
Selain fakta tersebut, lanjut Arist
90 persen kasus terjadi pada anak perempuan, dan 82 persen kasus kekerasan
seksual cenderung terjadi di kalangan ekonomi menengah ke bawah sementara
hampir 100 persen pelakunya orang-orang di kelas menengah.
“Mayoritas kasus tersebut terjadi di
kota besar terutama Jakarta. Sepanjang Januari saja kami sudah mencatat 42
kasus kekerasan seksual sedarah (incest) di Jakarta,” ujar Arist.
Arist
merujuk kasus yang baru pertengahan 2013 ini terjadi di Sampang Madura. “Ada
pemberitaan baru-baru ini anggota Dewan membawa anak gadis di bawah 15 tahun ke
hotel untuk berhubungan seksual dengan dalih pernikahan secara siri, dan
kemudian setelahnya berpisah lagi.”
“Lalu kasus yang sama juga terjadi
awal 2013 di perebunan sawit Rokan Hulu Riau, seorang anak perempuan diambil
paksa pemilik perkebunan untuk dinikahi kabarnya. Kemudian anak itu tiba-tiba
hilang,” papar Arist.
Karena itu, tegas Arist, pihaknya
menyatakan tahun 2013 sebagai tahun siaga kejahatan seksual dan tak bisa
ditawar lagi. “Ini terjadinya lintas provinsi lho tidak main-main. Dan baru
yang melapor saya sudah fantastis angka dan masalahnya. Bagaimana yang tidak
melapor, saya yakin masih ada ribuan kasus di luar sana yang tidak terdeteksi,”
tegas Arist.
Menanggapi pernyataan tersebut,
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP-PA) Linda Amalia
Sari menyatakan pihaknya baru saja mendengar laporan tersebut. “Saya malah baru
ini tahu,” ujar Linda saat dihubungi Kamis (18/7).
Linda
mengakui potensi kasus kekerasan terhadap anak terutama kejahatan seksual amat
besar terjadi terutama di kalangan kelas bawah. “Seperti beberapa kasus yang
saya perhatikan anak-anak itu memang tinggal di rumah yang hanya punya satu
ruangan, bersama hampir seluruh anggota keluarga. Tentu saja bila tidak
terbangun kekuatan di dalam keluarga tersebut si anak akan menjadi rentan
terhadap kejahatan seksual yang dilakukan orang dalam rumah sendiri,” papar
Linda.
Karena itu, lanjut Linda dalam
rangka memperingati hari anak nasional Kemen PP-PA tahun ini mengangkat tema
rumah yang ramah terhadap anak. “Bagaimana kita meningkatkan peran orangtua
untuk mewujudkan perlindungan yang ramah terhadap anak,” ujar Linda.
Selain
itu, Kemen PP-PA juga menginisiasi program kota ramah anak sebagai bentuk
intervensi demi mewujudkan perlindungan terhadap anak Indonesia.
“Sudah
ada 104 Kabupaten/Kota yang menyatakan diri hendak menuju kota yang ramah anak.
Sekarang kita tengah bekerja keras untuk memenuhi persyaratan supaya terwujud
kota ramah anak di Indonesia,” ujar Linda menandaskan. (Soraya Bunga Larasati)
Sumber : facebook Komnas Perlindungan Anak
0 komentar: (+add yours?)
Posting Komentar