RUU, Cyberlaw dan Tentang Tulisan IT Bebas
1.
RUU
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada
UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Salah satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang
secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen
elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan
hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang
Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.
2.
Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara
adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan
komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law
tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan
hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat
nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan
perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini
lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk
menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung
kegiatan cybercrime.
II.2 Ruang lingkup
cyberlaw
Menurut Jonathan
Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber
law :
1.Hak Cipta (Copy
Right)
2.Hak Merk
(Trademark)
3.Pencemaran nama
baik (Defamation)
4.Hate Speech
5.Hacking, Viruses,
Illegal Access
6.Regulation
Internet Resource
7.Privacy
8.Duty Care
9.Criminal
Liability
10.Procedural
Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.Electronic
Contract
12.Pornography
13.Robbery
14.Consumer
Protection
E-Commerce, E-
Government
II.3 Topik-topik
Cyber Law
Secara garis besar
ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
•Information
security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas
dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah
kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
•On-line
transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang
melalui internet.
•Right in
electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna
maupun penyedia content.
•Regulation
information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang
dialirkan melalui internet.
•Regulation on-line
contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk
perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
II.4 Asas-asas
Cyber Law
Dalam kaitannya
dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan,
yaitu :
•Subjective
territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan
tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di
negara lain.
•Objective
territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana
akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan
bagi negara yang bersangkutan.
•nationality yang
menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku.
•passive
nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
•protective
principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara
untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar
wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau
pemerintah,
•Universality. Asas
ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest
jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya
penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa
mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet
piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu
dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan
sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu,
untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang
berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber
dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and
passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally
significant (online) phenomena and physical location.
3. Tulisan Bebas
MANFAAT
IT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI DAN TANTANGAN IT UNTUK MASA DEPAN
MANFAAT IT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
IT atau mungkin lebih sering dikenal dengan
Teknologi Informasi sudah sangat dekat bahkan menyatu dalam kehidupan
sehari-hari manusia, karena dengan adanya Teknologi Informasi sema bisa
berjalan dengan mudah dan cepat. Tanpa kita sadari, kita
tidak akan bisa lepas dari IT sedetikpun.
Berikut adalah beberapa
manfaat IT dalam kehidupan sehari-hari :
1. Memudahkan bagi kita untuk
mendapatkan informasi
Untuk
zaman sekarang jika ingin mendapatkan informasi tentang jadwal kereta api atau
pesawat terbang, kita tidak perlu lagi susah-susah ke Bandara, kita hanya perlu
mencari informasinya leat internet, bahkan pemesananpun bisa dilakukan secara
online.
Segala
bentuk informasi dapat didapakan secara mudah hanya dengan browsing internet.
2. Mempermudah
Komunikasi
Handphone sudah menjadi barang pokok bagi
setiap orang, dengan adanya handphone kita akan mudah berkomunikasi dengan
siapapun dan dimanapun kita berada.
Pada era tahun sebelum tahun milenium,
komunikasi jarak jauh hanya dilakukan menggunakan surat. Misalnya hari senin
kirim surat, 1 minggu kemudian surat baru sampai, 1 minggu kemudian kita baru
mendapat balasan, perlu waktu 2 minggu hanya untuk berkomunikasi. Waktu yang
sangat lama hanya untuk komunikasi, untuk sekarang kita bisa berkirim surat
memakai e-mail.
Jika zaman dulu terkena dengan istilah
”Sahabat Pena”, maka sekarang adalah ”Teman Chatting”. Yaah .... sekarang sudah
banyak tersedia jejaring-jejaring sosial seperti facebook, YM, Twitter, Yahoo
Koprol, dll. Tidak perlu lagi sahabat pena yang perlu waktu 2 minggu untuk
saling berbalas, chatting bisa dilakkan dalam hitungan detik.
3. Sebagai tempat
promosi barang dagangan
Untuk
mempromosikan barang, kita tidak perlu lagi repot-repot terjun ke lapangan dan
menawarkan kepada satu per satu orang, karena kita hanya perlu mempromosikannya
saja lewat internet dan memasang iklan disepanjang jalan.
4. Memudahkan dalam
bidang percetakan
Dengan
berkembangnya teknologi, maka kita tidak perlu bingung bagaimana cara mencetak
buku dengan cepat, rapi, bagus, dan banyak. Karena sudah banyak tersedia
mesin-mesin cetak yang canggih.
5. Memudahkan dalam
bidang kesehatan
Dengan
adanya mesin-mesin canggih dalam bidang kesehatan sangat mempermudah bagi
dokter maupun perawat dalam memonitor kesehatan pasien seperti memonitor detak
jantung lewat komputer, memonitor aliran darah, memeriksa organ dalam pasien,
dll
6. Membantu dalam
petunjuk arah
Jika
zaman kerajaan majapahit dulu petunjuk arah menggunakan keberadaan matahari,
lalu berkembang dengan adanya kompas, tapi untuk zaman sekarang kita bisa pergi
kemanapun kita mau tanpa perlu takut kesasar, karena sudah ada teknologi GPS,
sebagai petunjuk dimana keberadaan kita sekarang.
7. Mengurangi tenaga
pengangguran
Yang
membuat Indonesia banyak pengangguran bukan hanya karena SDM nya yang kurang
terampil, tapi karena mereka tidak punya jiwa berwirausaha. Banyak orang-orang
yang membuka usaha secara online dengan modal yang sedikit bisa lewat facebook,
twitter, ataupun membuat website.
8. Memudahkan dalam
hal pembayaran
Pembayaran
rekening listrik, rekening telepon, dan pembayaran yang lainnya tidak perlu
lagi repot-repot menuju loket pembayaran, kita bisa melakukannya dengan sms
banking ataupun pembayaran secara online.