KONFLIK
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling
memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial
antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak
berdaya. Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik
antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan
hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam
suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut
ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain
sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial,
konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu
masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan
kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan
hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan
integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat.
Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang
tidak sempurna dapat menciptakan konflik.
JENIS-JENIS KONFLIK
Menurut Dahrendorf, konflik
dibedakan menjadi 4 macam :
·
Konflik antara atau dalam peran sosial
(intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik
peran (role))
·
Konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar
keluarga, antar gank).
·
Konflik kelompok terorganisir dan tidak
terorganisir (polisi melawan massa).
·
Koonflik antar satuan nasional (kampanye, perang
saudara)
·
Konflik antar atau tidak antar agama
·
Konflik antar politik.
PENYEBAB KONFLIK
·
Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan
pendirian dan perasaan.
·
Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga
membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
·
Perbedaan kepentingan antara individu atau
kelompok.
·
Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan
mendadak dalam masyarakat.
CARA-CARA
PEMECAHAN KONFLIK
Cara-cara untuk memecahkan konflik adalah :
1. Elimination,
yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang
diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan
sebagainya.
2. Subjugation
atau domination, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk
dapat memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini
bukan suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.
3. Majority
rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil
keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority
consent, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati
oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan
dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.
5. Kompromi,
yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
6. Integrasi,
yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat
sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.
MOTIVASI
Motivasi adalah proses yang menjelaskan intensitas, arah, dan
ketekunan seorang individu untuk mencapai tujuannya. Tiga elemen utama dalam
definisi ini adalah intensitas, arah, dan ketekunan.
CONTOH
KASUS
Letter of credit pada kasus bank century
Latar Belakang
Kasus yang terjadi pada bank century tepatnya pada akhir november 2008 merupakan masalah gagal kliring yang disebabkan oleh
faktor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund, penyebab lain ambruknya
Bank Century adalah penipuan oleh pemilik dan manajemen dengan menggelapkan
uang nasabah. Mereka adalah Robert Tantular, Anggota Dewan Direksi Dewi
Tantular, Hermanus hasan Muslim dan Laurance Kusuma serta pemegang Saham yaitu
Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Pengelapannya dilakukan dengan
beberapa cara :
1) Memanfaatkan produk reksa dana fiktif
yang diterbitkan PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung
di Bank Century.
2)
Menyalurkan sejumlah
kredit fiktif.
3) Menerbitkan letter of Credit ( L/C )
Fiktif.
Modusnya, yaitu pemilik Bank
Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas
mereka mengajukan permohonan kredit, tanpa prosedur semestinya serta jaminan
yang memadai mereka dengan mudah mendapatkan kredit. Bahkan ada kredit Rp. 98
Milyar yang cair hanya dalam 2 jam. Jaminan mereka tambahnya hanya surat
berharga yang ternyata bodong.
Selain itu, Robert Tantular juga menyalahgunakan
kewenangan memindah bukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar Rp. 18
Juta Dollar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Robert juga
mengucurkan kredit kepada PT Wibowo wadah Rezeki Rp. 121 Milyar dan PT Accent
Investindo Rp. 60 Milyar. Pengucuran dana ini diduga tidak sesuai prosedur.
Robert Tantular juga melanggar Letter Of Commitmen dengan tidak mengembalikan
surat – surat berharga Bank Century di luar negri dan menambah modal Bank.
Permasalahan Yang Ditimbulkan Oleh Bank Century
1) Bahwa masalah di Bank Century
disebabkan lemahnya Bank Indonesia mengawasi pengoperasian perbankan nasional,
sehingga merugikan keuangan Negara. BI dinilai lalai dalam pengawasan, sehingga
direksi dan pemilik Bank Century sejak 2005 leluasa melarikan dana milik
nasabah ke luar negri melalui penerbitan Obligasi bodong.
2) DPR merasa dilangkahi pemerintah,
karena pemerintah dan DPR hanya bersepakat mengeluarkan dana rekap sebesar 1,3
Trilyun, nyatanya 6,7 trilyun.
3) Pengambilalihan Bank Century oleh
pemerintah melalui LPS tidak memiliki konsep yang jelas dan akan menimbulkan
kerugianyang cukup besar.Dana yang dikeluarkan LPS dalam upaya penyehatan
Century yang mencapai Rp. 6,77 Trilyun dapat dipastikan tidak akan bisa
kembali. Dan akan menimbulkan kerugian yang besar, artinya upaya LPS
memperetahankan deposan – deposannya tidak lari gagal.
4) Saat ini muncul dugaan dana rekap Bank
Century bukan hanya 6,7 trilyun tetapi mencapai hingga 9 Trilyun.
Penyelesaian Kasus Bank Century
1) Masih banyak misteri yang melingkupi
kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu audit investigasi BPK harus
dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan
mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. Misteri itulah yang
ditindaklanjuti komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak
hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena
sebelumnya DPR pada tanggal 18 Desember 2008 telah menolak peraturan pemerintah
pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang jaringan pengaman
sector keuangan ( JPSK ) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik
pengusaha Robert Tantular itu.
2) Pemerintah terus memburu asset Robert
Tantular dan pemegang saham lainnya di luar negeri dengan membentuk tim pemburu
asset. Tim ini beranggotakan staf Departemen Keuangan, Markas Besar Polri, Bank
Indonesia, Lembaga Penjamin simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi
Keuangan, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan
Hak Azasi manusia. Untuk di dalam negeri jumlah asset yang disita polisis
terkaitb kasus tindak pidana perbankan di Bank Century sebesar Rp 1,191 miliar.
Sementara di luar negeri, polisis berhasiul menemukan dan memblokir asset milik
Robert Tantular senilai 19,25 Juta dolar AS atau setara Rp 192,5 Miliar. Uang
sebesar itu antara lain terdapat di USB AG Bank Hongkong senilai 1,8 juta dolar
AS, PJK Jersey sejumlah 16,5 juta dolar AS, dan British Virgin Island (Inggris)
sebesar 927 ribu dolar AS. Selain itu polisi juga menemukan dan memblokir aset
Hesham Al Warraq serta Rafat Ali Rizvi senilai Rp 11,64 triliun. Aset itu
tersebar di UBS AG Bank sejumlah 3,5 juta dolar AS, Standard Chartered Bank
senilai 650 ribu dolar AS dan sejumlah SGD 4.006, di ING Bank sebesar 388 ribu
dolar AS.
3) Dalam proses hukum bank Century,
pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank century telah
ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen
Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas
yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang. Prinsip the five
C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak
diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank),
collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity (kemampuan mengelola
bank) dan condition of economy sebelum bailout diberikan. Artinya dari segi the
five C’s of credit analysis Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali
mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironisnya LPS justru mengucurkan dana
sampai 6,7 triliun ke bank itu.
4) Solusi untuk mengatasi bank-bank
bermasalah bukan dengan memberikan penjaminan penuh (blanket guarantee atau
bailout) seperti yang diberikan ke Bank Century. Hal itu berdasar pengalaman
krisis keuangan 1998 yang akhirnya mengakibatkan munculnya bantuan likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp 600 triliun.
A. Bank Indonesia Beberkan Alasan
Bank Indonesia (BI) membeberkan alas an terkait
keputusan BI saat memberikan predikat bank gagal dan berpotensi sistemik,
sehingga harus diserahkan kepada LPS. Akibatnya LPS harus meraguh kocek hingga
Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan nbank tersebut.
Ada 5 (lima) kriteria bank century masuk kategori sistemik antara lain :
1. Bagaimana dampak terhadap sector riil jika bank century ditutup. Dalam parameter pertama itu Bank century yang memiliki 65 ribu nasabah tersebut memang tidak berdampak luas. Istilahnya low impact. Tapi ini hanya salah satu parameter.
2. Bagaimana dampak terhadap bank-bank lain jika Bank Century ditutup. Dalam parameter tersebut BI menilai imbasnya bias sangat besar. Sebab data BI menunjukkan saat Bank Century sekarat (November 2008), ada beberapa bank kecil yang memiliki exposure besar di Bank Century. Artinya, dana bank-bank tersebut kecantol di Bank Century melalui fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Berdasarkan kalkulasi BI jika dana bank-bank tersebut tidak bias kembali, bank-bank itu bakal mengalami kesulitan likuiditas, rasio kecukupan modal (CAR)-nya turun, dan akhirnya harus masuk dalam pengawasan khusus. Jika bank-bank tersebut masuk pengawasan khusus, bank-bank lain yang memiliki exposure juga akan demikian. Karena itu, bisa menimbulkan efek berantai ke seluruh perbankan.
3. Dampak pada pasar keuangan yakni pasar obligasi pemerintah dan bursa saham. Kalau century ditutup, ada bank lain bermasalah. Karena bank lain itu mempunyai exposure SUN cukup besar, sehingga SUN harus dijual. Itu akan menggoyangkan pasar SUN karena terjadi penjualan besar-besaran. Kalau bank-bank tadi adalah listed company ( perusahaan tercatat dibursa saham ) itu akan menggoyang pasar saham.
4. Dampak kepada system pembayaran antar bank. Kalau ditutup, bank-bank lain yang memiliki tagihan ke Bank Century sulit menagih dan ini tidak dijamin. Ini bisa mengakibatkan system pembayaran chaos. Dalam artian adanya imbas psikologis masyarakat jika Bank Century ditutup. Semua menunjukkan imbasnya mulai medium to high impact hingga high impact.
5. Sejak pertengahan 2008, saat krisis ekonomi global mulai menghebat system keuangan di Indonesia mengalami tekanan hebat. Dana perbankan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang biasanya mencapai Rp 200 triliun tiba-tiba menyusust tinggal Rp 89 triliun. Artinya ada indikasi penarikan dana masyarakat dari bank dalam jumlah besar. Untuk membayar itu, bank harus mencairkan dana mereka yang disimpan di SBI. Indikator lain anjloknya dana deposito masyarakat. Akibatnya untuk menarik dana masyarakat bank mulai menaikkan suku bunga simpanan hingga terjadi perang suku bunga. Bahkan bank-bank besar yang sebelumnya menjadi supplier dalam fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAb) mulai menahan dana. Hal itu mengakibatkan bank-bank kecil dan menengah mengalami kesulitan likuiditas. Saat itu PUAB sangat tegang. Selain itu resiko gagal kredit ( credit default swap) Indonesia melonjak dari angka normal 200 basis poin (bps) menjadi 1.400 bps. Ditambah pencairan dana investor asing sekitar USD 6 miliar. Intinya ada tekanan besar di pasar uang.
Kesimpulan
Pemberian bailout atau dana talangan oleh pemerintah kepada bank century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula 1,3 triliun harus menjadi bahkan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanyua dimedia massa dikalangan para ahli dan birokrasi pemerintah, tapi juga departemen karena hal ini menyangkut dua aspek yaitu politik dan hukum.
Pemberian dana bailout century yang sekarang terus diperjualkan bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Dimana akan mengurangirasa percaya nasabah pada dunia perbankan.
Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia ( BI ) sebagai bank sentral terhadap bank umum. Bank-bank umumnya hendaknya mendapat pengawasan ketat dari bank Central.
Ada 5 (lima) kriteria bank century masuk kategori sistemik antara lain :
1. Bagaimana dampak terhadap sector riil jika bank century ditutup. Dalam parameter pertama itu Bank century yang memiliki 65 ribu nasabah tersebut memang tidak berdampak luas. Istilahnya low impact. Tapi ini hanya salah satu parameter.
2. Bagaimana dampak terhadap bank-bank lain jika Bank Century ditutup. Dalam parameter tersebut BI menilai imbasnya bias sangat besar. Sebab data BI menunjukkan saat Bank Century sekarat (November 2008), ada beberapa bank kecil yang memiliki exposure besar di Bank Century. Artinya, dana bank-bank tersebut kecantol di Bank Century melalui fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Berdasarkan kalkulasi BI jika dana bank-bank tersebut tidak bias kembali, bank-bank itu bakal mengalami kesulitan likuiditas, rasio kecukupan modal (CAR)-nya turun, dan akhirnya harus masuk dalam pengawasan khusus. Jika bank-bank tersebut masuk pengawasan khusus, bank-bank lain yang memiliki exposure juga akan demikian. Karena itu, bisa menimbulkan efek berantai ke seluruh perbankan.
3. Dampak pada pasar keuangan yakni pasar obligasi pemerintah dan bursa saham. Kalau century ditutup, ada bank lain bermasalah. Karena bank lain itu mempunyai exposure SUN cukup besar, sehingga SUN harus dijual. Itu akan menggoyangkan pasar SUN karena terjadi penjualan besar-besaran. Kalau bank-bank tadi adalah listed company ( perusahaan tercatat dibursa saham ) itu akan menggoyang pasar saham.
4. Dampak kepada system pembayaran antar bank. Kalau ditutup, bank-bank lain yang memiliki tagihan ke Bank Century sulit menagih dan ini tidak dijamin. Ini bisa mengakibatkan system pembayaran chaos. Dalam artian adanya imbas psikologis masyarakat jika Bank Century ditutup. Semua menunjukkan imbasnya mulai medium to high impact hingga high impact.
5. Sejak pertengahan 2008, saat krisis ekonomi global mulai menghebat system keuangan di Indonesia mengalami tekanan hebat. Dana perbankan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang biasanya mencapai Rp 200 triliun tiba-tiba menyusust tinggal Rp 89 triliun. Artinya ada indikasi penarikan dana masyarakat dari bank dalam jumlah besar. Untuk membayar itu, bank harus mencairkan dana mereka yang disimpan di SBI. Indikator lain anjloknya dana deposito masyarakat. Akibatnya untuk menarik dana masyarakat bank mulai menaikkan suku bunga simpanan hingga terjadi perang suku bunga. Bahkan bank-bank besar yang sebelumnya menjadi supplier dalam fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAb) mulai menahan dana. Hal itu mengakibatkan bank-bank kecil dan menengah mengalami kesulitan likuiditas. Saat itu PUAB sangat tegang. Selain itu resiko gagal kredit ( credit default swap) Indonesia melonjak dari angka normal 200 basis poin (bps) menjadi 1.400 bps. Ditambah pencairan dana investor asing sekitar USD 6 miliar. Intinya ada tekanan besar di pasar uang.
Kesimpulan
Pemberian bailout atau dana talangan oleh pemerintah kepada bank century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula 1,3 triliun harus menjadi bahkan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanyua dimedia massa dikalangan para ahli dan birokrasi pemerintah, tapi juga departemen karena hal ini menyangkut dua aspek yaitu politik dan hukum.
Pemberian dana bailout century yang sekarang terus diperjualkan bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Dimana akan mengurangirasa percaya nasabah pada dunia perbankan.
Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia ( BI ) sebagai bank sentral terhadap bank umum. Bank-bank umumnya hendaknya mendapat pengawasan ketat dari bank Central.
Sumber
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/tugas-2-contoh-kasus-letter-of-credit-lc/